• SMKS 1 DASA SEMESTA
  • Cakap, Kreatif, Mandiri dan Santun

Info Dinas

Info Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tentang Pelayanan selama PPKM tanggal 3-20 Juli 2021

Bandung, 2 Juli 2021

Hal : Pelaksanaan pelayanan Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid- 19. 

Kepada Yth.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII,

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Tempat.

 

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 113/KPG.03.04/BKD tentang Perpanjangan Keduabelas Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian pada pelayanan di Sekolah.

Sehubungan hal tersebut, diminta Saudara menginformasikan kepada seluruh Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB pada wilayah kerja sesuai kewenangannya, untuk:

  1. Melaksanakan pelayanan berdasarkan kriteria level situasi pandemi pada
  2. Melaksanakan Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan engenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dengan menggunakan Moda daring (dalam jaringan/Online)/Virtual
  3. Melaksanakan Kegiatan Belajar mengajar (KBM Secara jarak Jauh degan Moda Daring)
  4. Menyesuaikan secara selektif dan akuntabel jumlah minimum pegawai yang hadir di sekolah, apabila terdapat kendala dalam pelayanan di sekolah (misalnya: keterbatasan sarana, jangkauan internet) dan dikarenakan alasan sangat penting serta tidak bisa ditunda pelaksanaannya, maka sangat diperlukan pelayanan secara luring (luar jaringan) di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan memperhatikan Peraturan Bupati/Walikota setempat.
  5. Memastikan Satuan tugas (satgas) Covid-19 di Sekolah terus berperan aktif serta melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan satuan tugas Covid-19 setempat (Kecamatan/Kab/Kota) dalam melaksanakan persiapan, pencegahan, dan penanggulangan serta pelaksanaan pelayanan pendidikan di masing-masing sekolah kemudian melaporkannya ke Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayahnya masing- masing.
  6. Memastikan keamanan sekolah selama 24 jam dengan menyiagakan pegawai yang menangani keamanan sekolah.

Dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan tersebut dengan mempedomani Petunjuk Teknis Pelayanan di SMA, SMK dan SLB sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

POVINSI JAWA BARAT

Ditandatangani secara elektonik 

Surat dan pedoman silahkan download Klik disini 

Komentari Tulisan Ini